e-Penatausahaan adalah aplikasi pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan keuangan daerah. Aplikasi e-Penatausahaan juga digunakan digunakan untuk melakukan proses penatausahaan keuangan daerah dan melakukan pencairan realisasi keuangan.
Manfaat menggunakan e-Penatausahaan antara lain:
Meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran.
Dengan menggunakan e-Penatausahaan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Jawa Tengah dapat menjadi lebih efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
e-Penatausahaan dapat digunakan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
Untuk menggunakan e-Penatausahaan, pengguna harus terlebih dahulu mendaftar akun dan mendapatkan hak akses dari administrator. Setelah itu, pengguna dapat melakukan berbagai kegiatan pengelolaan keuangan daerah, seperti:
Informasi lebih lanjut tentang e-Penatausahaan dapat diperoleh di website https://epenatausahaan.jatengprov.go.id/.
Ya, e-Penatausahaan telah melalui proses pengujian keamanan terjadap aplikasi sehingga data pengguna dan informasi keuangan daerah dilindungi dengan sistem keamanan yang berlapis.
Ya, e-Penatausahaan dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan dan dilengkapi dengan panduan pengguna yang lengkap.
Tidak. Untuk saat ini, aplikasi e-Penatausahaan hanya tersedia di web browser.
Persyaratan untuk menggunakan e-Penatausahaan adalah:
Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Penatausahaan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).
Agar dapat melakukan pengesahan dokumen, user harus memiliki akun yang terdaftar untuk dapat melakukan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didaftarkan melalui Diskominfo Bidang Persandian.
Ya, e-Penatausahaan telah terintegrasi dengan system internal dan eksternal. Untuk internal, e-Penatausahaan terintegrasi dengan e-Budgeting untuk penganggaran DPA sehingga saat melakukan pergeseran anggaran dapat diketahui batas maksimum realisasi yang sudah dikeluarkan agar proses pergeseran anggaran tidak melebihi realisasi. Untuk eksternal, e-Penatausahaan terintegrasi dengan aplikasi pelaporan akuntansi yang datanya akan diteruskan ke aplikasi Pemerintah Pusat (Kemenkeu) untuk melakukan pelaporan rutin tiap bulan. Selain itu, e-Penatausahaan juga terintegrasi dengan sistem perbankan (Bank Jateng) untuk melakukan transaksi non-tunai.
Tidak, e-Penatausahaan hanya dapat digunakan oleh user yang memiliki akses dan berwenang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Penatausahaan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).
© 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah