FAQ e-Penatausahaan

Apa itu e-Penatausahaan?

e-Penatausahaan adalah aplikasi pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan keuangan daerah. Aplikasi e-Penatausahaan juga digunakan digunakan untuk melakukan proses penatausahaan keuangan daerah dan melakukan pencairan realisasi keuangan.

Apa saja manfaat menggunakan e-Penatausahaan?

Manfaat menggunakan e-Penatausahaan antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  • Transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tercatat
  • Lebih efisien karena transaksi dapat dilakukan secara online
  • Penataan saldo bank dan saldo kas di keuangan daerah lebih baik (balance)

Meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran.

Dengan menggunakan e-Penatausahaan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Jawa Tengah dapat menjadi lebih efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Siapa saja yang dapat menggunakan e-Penatausahaan?

e-Penatausahaan dapat digunakan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
  • Bendahara Pengeluaran
  • Bendahara Umum Daerah (BUD)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pengguna Anggaran (PA)
  • Tim Verifikator
  • Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Bagaimana cara menggunakan e-Penatausahaan?

Untuk menggunakan e-Penatausahaan, pengguna harus terlebih dahulu mendaftar akun dan mendapatkan hak akses dari administrator. Setelah itu, pengguna dapat melakukan berbagai kegiatan pengelolaan keuangan daerah, seperti:

  • Penyusunan surat permohonan pencairan dana (SPPD)
  • Membuat SPP, SPM, SP2D serta bukti pengeluaran sampai dengan LPJ
  • Verifikasi SP2D
  • Pembayaran tagihan
  • Penyusunan laporan keuangan
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang e-Penatausahaan?

Informasi lebih lanjut tentang e-Penatausahaan dapat diperoleh di website https://epenatausahaan.jatengprov.go.id/.

Apakah e-Penatausahaan aman digunakan?

Ya, e-Penatausahaan telah melalui proses pengujian keamanan terjadap aplikasi sehingga data pengguna dan informasi keuangan daerah dilindungi dengan sistem keamanan yang berlapis.

Apakah e-Penatausahaan mudah digunakan?

Ya, e-Penatausahaan dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan dan dilengkapi dengan panduan pengguna yang lengkap.

Apakah e-Penatausahaan tersedia di perangkat mobile?

Tidak. Untuk saat ini, aplikasi e-Penatausahaan hanya tersedia di web browser.

Apa saja persyaratan untuk menggunakan e-Penatausahaan?

Persyaratan untuk menggunakan e-Penatausahaan adalah:

  • Memiliki perangkat komputer atau smartphone yang terhubung dengan internet.
  • Memiliki web browser yang terbaru.
  • Memiliki akun e-Penatausahaan yang valid.
Bagaimana cara mengatasi masalah jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Penatausahaan?

Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Penatausahaan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).

Bagaimana melakukan proses pengesahan dokumen melalui e-Penatausahaan?

Agar dapat melakukan pengesahan dokumen, user harus memiliki akun yang terdaftar untuk dapat melakukan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didaftarkan melalui Diskominfo Bidang Persandian.

Apakah e-Penatausahaan dapat diintegrasikan dengan sistem lain?

Ya, e-Penatausahaan telah terintegrasi dengan system internal dan eksternal. Untuk internal, e-Penatausahaan terintegrasi dengan e-Budgeting untuk penganggaran DPA sehingga saat melakukan pergeseran anggaran dapat diketahui batas maksimum realisasi yang sudah dikeluarkan agar proses pergeseran anggaran tidak melebihi realisasi. Untuk eksternal, e-Penatausahaan terintegrasi dengan aplikasi pelaporan akuntansi yang datanya akan diteruskan ke aplikasi Pemerintah Pusat (Kemenkeu) untuk melakukan pelaporan rutin tiap bulan. Selain itu, e-Penatausahaan juga terintegrasi dengan sistem perbankan (Bank Jateng) untuk melakukan transaksi non-tunai.

Apakah e-Penatausahaan dapat diakses oleh publik?

Tidak, e-Penatausahaan hanya dapat digunakan oleh user yang memiliki akses dan berwenang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bagaimana cara mengatasi masalah jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Penatausahaan?

Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Penatausahaan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).

 

Jl. Menteri Supeno 1/2 , Kota Semarang,
Jawa Tengah, 50243

Pencarian

© 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah