e-Rembugan adalah aplikasi sebagai sarana perangkat daerah alam penyampaian usulan pembangunan dari Kabupaten/Kota dan Desa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyempurnaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
Manfaat menggunakan e-Rembugan antara lain:
Membantu OPD dalam mengidentifikasi permasalahan dan mengambil langkah-langkah korektif.
Dengan menggunakan e-Rembugan, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan daerah di Jawa Tengah dapat menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
e-Rembugan dapat digunakan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan daerah, termasuk:
Untuk menggunakan e-Rembugan, pengguna harus terlebih dahulu mendaftar akun dan mendapatkan hak akses dari administrator. Setelah itu, pengguna dapat melakukan input usulan sesuai dengan tupoksi, seperti:
Informasi lebih lanjut tentang e-Rembugan dapat diperoleh di website https://2025.rbg.jatengprov.go.id/.
Ya, e-Rembugan aman digunakan. Data pengguna dan informasi dilindungi dengan sistem keamanan yang berlapis.
Ya, e-Rembugan dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan dan dilengkapi dengan panduan pengguna yang lengkap.
Tidak. Untuk saat ini, aplikasi e-Rembugan hanya tersedia web browser.
Persyaratan untuk menggunakan e-Rembugan adalah:
Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Rembugan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).
Semua usulan yang diusulkan melalui e-Rembugan akan menjadi long list usulan, kemudian akan melalui proses verifikasi sehingga menjadi short list yang disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan APBD.
Ya, masyarakat umum dapat mengakses e-Rembugan melalui kanal berikut: https://eplanning.jatengprov.go.id/epl/usulan-masyarakat.
Ya, dalam proses perencanaan pembangunan daerah diawali dari usulan yang diinput melalui aplikasi e-Rembugan. Usulan yang telah terverifikasi menjadi short list akan diteruskan ke dalam aplikasi e-Planning yang nantinya akan menjadi bagian dari RKPD.
Aplikasi e-Rembugan membuka partisipasi langsung masyarakat untuk turut berkontribusi dalam membangun daerahnya. Usulan yang disetujui maupun tidak dapat dilihat dan diakses oleh publik. Sehingga, masyarakat juga mengetahui progress pembangunan di daerahnya.
Tidak. Proses input usulan hanya dibuka dalam periode waktu tertentu pada masa pengusulan perencanaan pembangunan daerah.
Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Rembugan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).
© 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah