FAQ e-Rembugan

Apa itu e-Rembugan

e-Rembugan adalah aplikasi sebagai sarana perangkat daerah alam penyampaian usulan pembangunan dari Kabupaten/Kota dan Desa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyempurnaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).

Apa saja manfaat menggunakan e-Rembugan?

Manfaat menggunakan e-Rembugan antara lain:

  • Masyarakat dapat mengusulkan secara langsung pembangunan daerahnya 
  • OPD di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Perangkat Desa/Kelurahan di Provinsi Jawa Tengah dapat langsung mengusulkan pembangunan di daerahnya 
  • Memudahkan validasi usulan untuk stake holder 
  • Usulan akan dicatat dan harus melalui aplikasi e-Rembugan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. 
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan daerah. 

Membantu OPD dalam mengidentifikasi permasalahan dan mengambil langkah-langkah korektif.

Dengan menggunakan e-Rembugan, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan daerah di Jawa Tengah dapat menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Siapa saja yang dapat menggunakan e-Rembugan?

e-Rembugan dapat digunakan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan daerah, termasuk:

  • OPD di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Perangkat Desa/Kelurahan di Provinsi Jawa Tengah
  • OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah
  • Masyarakat umum
  • Pimpinan OPD
  • Stake holder yang berkepentingan dan berwenang
Bagaimana cara menggunakan e-Rembugan?

Untuk menggunakan e-Rembugan, pengguna harus terlebih dahulu mendaftar akun dan mendapatkan hak akses dari administrator. Setelah itu, pengguna dapat melakukan input usulan sesuai dengan tupoksi, seperti:

  • Input usulan bantuan keuangan (hanya bisa diinput oleh OPD Kabupaten/Kota)
  • Input Musrenbang Kecamatan (hanya bisa diinput oleh Kecamatan)
  • Input Musrenbang Desa/Kelurahan (hanya bisa diinput oleh Desa/Kelurahan)
  • Input usulan reses Bankeu dan reses Hibah (hanya bisa diinput oleh DPRD)
  • Roadshow Bankeu (dapat diakses oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda)
  • Input usulan masyarakat bisa dilakukan melalui portal (tidak perlu login) melalui: https://eplanning.jatengprov.go.id/epl/usulan-masyarakat
  • Untuk stake holder dapat mengakses semua menu di e-Rembugan
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang e-Rembugan?

Informasi lebih lanjut tentang e-Rembugan dapat diperoleh di website https://2025.rbg.jatengprov.go.id/.

Apakah e-Rembugan aman digunakan?

Ya, e-Rembugan aman digunakan. Data pengguna dan informasi dilindungi dengan sistem keamanan yang berlapis.

Apakah e-Rembugan mudah digunakan?

Ya, e-Rembugan dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan dan dilengkapi dengan panduan pengguna yang lengkap.

Apakah e-Rembugan tersedia di perangkat mobile?

Tidak. Untuk saat ini, aplikasi e-Rembugan hanya tersedia web browser.

Apa saja persyaratan untuk menggunakan e-Rembugan?

Persyaratan untuk menggunakan e-Rembugan adalah:

  • Memiliki perangkat komputer atau smartphone yang terhubung dengan internet.
  • Memiliki web browser yang terbaru.
  • Memiliki akun e-Rembugan yang valid.
Bagaimana cara mengatasi masalah jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Rembugan ?

Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Rembugan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).

Apakah semua usulan yang diusulkan melalui e-Rembugan akan disetujui?

Semua usulan yang diusulkan melalui e-Rembugan akan menjadi long list usulan, kemudian akan melalui proses verifikasi sehingga menjadi short list yang disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan APBD.

Apakah e-Rembugan dapat diakses oleh publik?

Ya, masyarakat umum dapat mengakses e-Rembugan melalui kanal berikut: https://eplanning.jatengprov.go.id/epl/usulan-masyarakat.

Apakah e-Rembugan dapat diintegrasikan dengan sistem lain?

Ya, dalam proses perencanaan pembangunan daerah diawali dari usulan yang diinput melalui aplikasi e-Rembugan. Usulan yang telah terverifikasi menjadi short list akan diteruskan ke dalam aplikasi e-Planning yang nantinya akan menjadi bagian dari RKPD.

Bagaimana e-Rembugan mendukung transparasi anggaran?

Aplikasi e-Rembugan membuka partisipasi langsung masyarakat untuk turut berkontribusi dalam membangun daerahnya. Usulan yang disetujui maupun tidak dapat dilihat dan diakses oleh publik. Sehingga, masyarakat juga mengetahui progress pembangunan di daerahnya.

Apakah usulan yang diinput ke e-Rembugan dapat dilakukan setiap saat?

Tidak. Proses input usulan hanya dibuka dalam periode waktu tertentu pada masa pengusulan perencanaan pembangunan daerah.

Bagaimana cara mengatasi masalah jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Rembugan?

Jika mengalami kesulitan saat menggunakan e-Rembugan, pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).

 

Jl. Menteri Supeno 1/2 , Kota Semarang,
Jawa Tengah, 50243

Pencarian

© 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah