Tatapraja adalah sistem tata naskah dan kearsiapan Provinsi Jawa Tengah, digunakan untuk membuat surat dan mengelola arsip surat meliputi pencatatan agenda surat, pendistribusian surat/disposisi, dan pengarsipan surat. Dengan Tatapraja OPD di Lingkup Pemprov Jawa Tengah dapat menghemat penggunaan kertas, meningkatkan akurasi dan mempersingkat waktu untuk membuat dan mengelola surat.
Telah tersedia 33 jenis surat yang dapat dibuat pada aplikasi Tatapraja, seperti :
Seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menggunakan aplikasi Tatapraja.
Admin OPD mendaftarkan pengguna yang berasal dari unsur ASN dan Non ASN. ASN login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Non ASN login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temukan informasi selengkapnya mengenai daftar admin Tatapraja di s.id/daftaradmintapra
Setelah surat di Submit oleh konseptor, maka draft surat tersebut berada ke proses persetujuan sesuai dengan hirarki jabatan yang telah ditentukan oleh konseptor.
Lama proses pembuatan surat bergantung pada jenis surat, kerumitan isi surat, dan alur persetujuan yang berlaku. Umumnya, proses pembuatan surat akan lebih cepat dibandingkan dengan metode manual.
Ya, Tatapraja aman digunakan. Sistem dilengkapi dengan keamanan data untuk melindungi informasi sensitif dalam surat-surat resmi.
Ya, Tatapraja dirancang dengan antarmuka yang user-friendly dan intuitif. Tersedia juga panduan pengguna untuk membantu Anda memahami fitur-fitur yang ada.
Tatapraja bisa diakses di semua web browser secara online, disamping itu tersedia Tatapraja versi mobile. Temukan informasi selengkapnya di s.id/tatapraja.
Apabila mengalami kendala atau masalah penggunaan, dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).
Anda dapat melihat tutorial penggunaan Tatapraja di s.id/demotapra
Jika mengalami kesulitan saat menggunakan Tatapraja , pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).
© 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah