FAQ Tatapraja

Apa itu Tatapraja

Tatapraja adalah sistem tata naskah dan kearsiapan Provinsi Jawa Tengah, digunakan untuk membuat surat dan mengelola arsip surat meliputi pencatatan agenda surat, pendistribusian surat/disposisi, dan pengarsipan surat. Dengan Tatapraja OPD di Lingkup Pemprov Jawa Tengah dapat menghemat penggunaan kertas, meningkatkan akurasi dan mempersingkat waktu untuk membuat dan mengelola surat.

Jenis surat apa saja yang bisa dibuat di Tatapraja?

Telah tersedia 33 jenis surat yang dapat dibuat pada aplikasi Tatapraja, seperti :

  • Surat Undangan
  • Surat Biasa
  • Instruksi Gubernur
  • Surat Edaran
  • Surat Keterangan
  • Surat Perintah
  • Surat Izin
  • Surat Perintah Tugas
  • SPPD
  • Surat Kuasa 10
  • Surat Panggilan
  • Nota Dinas
  • Lembar Disposisi
  • Telaahan Staf
  • Pengumuman
  • Laporan
  • Rekomendasi
  • Surat Pengantar
  • Lembaran Daerah
  • Berita Daerah 10
  • Berita Acara
  • Notulen
  • Daftar Hadir
  • Piagam Penghargaan
  • Sertifikat
  • STTPP
  • Letter Of Intent
  • Memorandum Of Understanding
  • Surat Berbahasa Inggris
  • Kesepakatan Bersama10
  • Perjanjian Kerjasama
  • Surat Perjanjian
  • Umum
Siapa saja yang dapat menggunakan Tatapraja?

Seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menggunakan aplikasi Tatapraja.

Bagaimana cara mendapatkan hak akses untuk menggunakan Tatapraja?

Admin OPD mendaftarkan pengguna yang berasal dari unsur ASN dan Non ASN. ASN login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Non ASN login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temukan informasi selengkapnya mengenai daftar admin Tatapraja di s.id/daftaradmintapra

Bagaimana cara membuat surat di Tatapraja?
  • Login ke aplikasi Tatapraja dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  • Klik menu button Tulis Surat.
  • Masuk pada proses pertama dengan mengisi kolom isian Isi Naskah Surat yang terdiri dari Form Data Naskah, Form Penerima/Tujuan, Form Isi Naskah.
  • Proses kedua dapat mengisikan Lampiran & Data, apabila terdapat lampiran.
  • Proses ketiga memilih penandatangan surat dan memilih proses persetujuan surat.
  • Dan proses terakhir sistem otomatis menampilkan naskah dinas yang telah dibuat pada proses sebelumnya, periksa kembali draft surat dan apabila akan dilakukan editing maka dapat kembali ke menu Isi Naskah Surat.
  • Klik tombol submit untuk surat dapat di proses
Bagaimana alur persetujuan pembuatan surat di Tatapraja?

Setelah surat di Submit oleh konseptor, maka draft surat tersebut berada ke proses persetujuan sesuai dengan hirarki jabatan yang telah ditentukan oleh konseptor.

Berapa lama proses pembuatan surat di Tatapraja?

Lama proses pembuatan surat bergantung pada jenis surat, kerumitan isi surat, dan alur persetujuan yang berlaku. Umumnya, proses pembuatan surat akan lebih cepat dibandingkan dengan metode manual.

Apakah Tatapraja aman digunakan?

Ya, Tatapraja aman digunakan. Sistem dilengkapi dengan keamanan data untuk melindungi informasi sensitif dalam surat-surat resmi.

Apakah Tatapraja mudah digunakan?

Ya, Tatapraja dirancang dengan antarmuka yang user-friendly dan intuitif. Tersedia juga panduan pengguna untuk membantu Anda memahami fitur-fitur yang ada.

Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Tatapraja?

Tatapraja bisa diakses di semua web browser secara online, disamping itu tersedia Tatapraja versi mobile. Temukan informasi selengkapnya di s.id/tatapraja.

Apabila mengalami kendala atau masalah penggunaan, dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).

Apakah saya bisa mencoba atau melihat tutorial Tatapraja ?

Anda dapat melihat tutorial penggunaan Tatapraja di s.id/demotapra

Bagaimana cara mengatasi masalah jika mengalami kesulitan saat menggunakan Tatapraja ?

Jika mengalami kesulitan saat menggunakan Tatapraja , pengguna dapat menghubungi Service Desk JatengProv melalui Whatsapp (0851-7964-7855) atau email (servicedesk@jatengprov.go.id).

Jl. Menteri Supeno 1/2 , Kota Semarang,
Jawa Tengah, 50243

Pencarian

© 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah